Powered By Blogger

Tuesday, May 14, 2013

Rencana Pengelolaan DAS Terpadu DAS Bribin







FGD Rencana Pengelolaan DAS Terpadu DAS Bribin
-Menuju Langkah Perubahan Pengelolaan DAS Terpadu-
 Oleh: Lies Triana Dewi, S.Sos, M.AP, M.Agr

Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia sebagai suatu ekosistem merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster). Rendahnya daya dukung DAS dapat diatasi dengan mengelola DAS secara Terpadu. Pengelolaan DAS harus melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberaya alam yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pengelolaan DAS memerlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS, dalam hal ini DAS Bribin.

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu Opak Progo, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu Daerah Aliran Sungai Bribin (FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 di Ruang Rapat Barat Bappeda Kabupaten Gunungkidul. FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin yang dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Gunungkidul ini dihadiri oleh 30 orang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dan kelompok masyarakat seperti Bappeda, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Sekretariat Daerah, Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Pertambangan Gunungsewu Sejahtera, Asosiasi Pengusaha Kehutanan, Green Network, Bina Manfaat Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Subbidang Pertanian dan Kelautan Bappeda, dan juga beberapa tim pakar dari Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, diwakili oleh Andre, S.Si, M.Si.

FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi RPDAS yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2013 di ruang rapat Bappeda. Adapun maksud diadakan FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini adalah untuk menggali atau mengumpulkan permasalahan yang ada di DAS Bribin sebanyak-banyaknya, sehingga akan mudah menentukan tujuan dan kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di DAS Bribin. Selain itu juga dapat ditentukan strategi apa saja yang dapat ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut. 

Dalam FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini Pengantar disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS Serayu Opak Progo, diwakilkan oleh Kepala Seksi Program DAS BP DAS SOP, Narjan, SE, M.Si yang menyatakan bahwa dalam RPDAS Terpadu DAS Bribin ini diharapkan agar rumusan rekomendasi berhasil baik, dengan menggali permasalahan kondisi DAS Bribin yang ada. Kemudian dengan permasalahan tersebut, maka akan dengan mudah untuk membuat perencanaan dalam mengatasi permasalahan tersebut. FGD Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini juga disambut baik oleh Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Dra.Mahartati, M.T., menyatakan bahwa pihak-pihak yang duduk dalam tim ini dapat memberikan masukan untuk merumuskan permasalahan secara komprehensif sehingga memenuhi prinsip-prinsip konservasi. Perwujudan langkah Penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini dibuktikan dengan disahkannya Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 52/KPTS/TIM/2013 tanggal 8 April 2013 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Daerah Aliran Sungai Bribin. 

Dalam rangka penyusunan RPDAS Terpadu DAS Bribin ini, Andre, S.Si, M.Si menjelaskan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di DAS Bribin terbagi ke dalam 3 aspek kategori yaitu aspek biofisik, sosial ekonomi budaya dan kelembagaan. Dan berikut hasil diskusi FGD RPDAS Terpadu DAS Bribin ini dirumuskan berdasarkan:

1.    1. Aspek Biofisik
  • Konflik pemanfaatan lahan (penambangan) dan dari segi kemampuan lahan banyak keterbatasan (karst, kemiringan lahan terjal, lahan kering, dll
  • Daerah Semanu, Wonosari (400 ha) hampir rata-rata status kepemilikan lahan adalah tanah AB dimana di daerah tersebut terdapat program Hutan Rakyat dengan sistem tumpangsari, sehingga kendala yang dihadapi di DAS Bribin adalah bagaimana memperjelas status lahan antara lahan milik dengan lahan pemerintah
  • Di sebelah utara Gunungkidul (Ronjong, Rongkot) berpotensi adanya penambangan pasir dan hal ini berpengaruh terhadap jenis tanah.
  • Tercemarnya sumber daya air tanah akibat adanya limbah medis dari beberapa rumah sakit yang masuk ke DAS dengan munculnya bakteri E-Colli.
  • Tanah terdiri dari tanah karst (51%) yang ditambang
  • Eksploitasi pemanfaatan air belum diketahui efeknya karena irigasi banyak menggunakan sumur pompa (32 buah) yang berasal dari das Bribin dengan kecepatan 33 mm/ detik atau sejumlah 5 juta kubik selama 5 bulan.
  • 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan DAS Bribin mengalami kesulitan karena kemampuan lahan (kondisi fisik wilayah) yang lemah
2.  2. Aspek Sosial Ekonomi Budaya
  • saat ini industri perkayuan sudah mulai ada titik jenuh trend untuk tanaman Jati. Pasar dunia lebih menghendaki kayu yang ringan, murah dan cepat panen seperti Sengon.
  • Belum adanya ijin penambangan secara legal kepada 150 penambang di Gunungkidul
  • Dibutuhkan adanya pengelolaan biogass untuk menampung kotoran hewan ternak seperti Sapi dan Kambing, karena hampir semua kepala keluarga di daerah Gunungkidul memiliki hewan ternak ini
3.  3. Aspek Kelembagaan
  • Terkait dengan Hutan Rakyat, dari hasil pendampingan di lapangan tidak ada masalah yang berarti dalam menanam kayu-kayuan, karena masyarakat sudah bisa dikatakan sudah sadar dalam menanam tanaman (Jati)
  • Pedoman Tata Ruang kurang mendominasi daerah karst, belum adanya kejelasan secara legal dalam hal penutupan atau pembukaan kenampakan khusus yaitu sempadan Ponor (sink hole) atau liang yang terhubung dengan sistem aliran sungai bawah tanah
  • Adanya regulasi yang mendukung yaitu Perda Irigasi No.23 Tahun 2000 dan Perda Lahan yang berkelanjutan diharapkan mampu mendukung regulasi

Permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilakukan melalui suatu pengkajian komponen-komponen DAS dan penelusuran hubungan antar komponen yang saling berkaitan, sehingga tindakan pengelolaan dan pengendalian yang  dilakukan tidak hanya bersifat parsial dan sektoral, tetapi sudah terarah pada penyebab utama kerusakan dan akibat yang ditimbulkan, serta dilakukan secara terpadu. Beberapa cara untuk mengurangi penebangan dan ketergantungan sumber daya air sebagai langkah menuju pengelolaan DAS terpadu di DAS Bribin yang perlu dipertimbangkan, seperti: 1) dikembangkannya fasilitasi usaha-usaha kecil menengah dalam pergerakannya di pertanian; 2) usaha ekonomi produktif (contoh: budidaya lele, lembaga ekonomi mikro), dan dikembangkannya potensi wisata seperti wisata Goa Pindul dan Semanu; 3) adanya pengelolaan biogass dari kotoran hewan ternak sapi dan kambing; 4) perlunya peraturan pengelolaan pembuangan limbah secara terpadu; 5) segera dilakukan dan diselesaikan kejelasan regulasi dalam penambangan dan masyarakat perlu diberikan penjelasan tentang untung ruginya penambangan; 6) penggalian peta potensi wilayah yang bisa/ tidak bisa untuk dilakukan penambangan yang dikonversikan dengan peta karakteristik DAS; 7) Pembinaan, sosialisasi, pengarahan kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman pentingnya konservasi penanaman tanaman hutan yang ramah lingkungan dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan yang dinamis. 

Diharapkan dengan kontribusi dari masing-masing stakeholder terkait dengan rencana pengelolaan DAS Terpadu di DAS Bribin, segala bentuk permasalahan yang ada di DAS Bribin dapat diidentifikasi sedetail mungkin dan data-data terkait dengan Pengelolaan DAS dapat dipersiapkan untuk persiapan langkah FGD RPDAS Terpadu DAS Bribin berikutnya.